Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati
nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang
dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan
konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar
yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati
oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak
wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum,
keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.
Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan
prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.
Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat
dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik
jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas
profesi tersebut.
Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab
kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak,
kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan
untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta
kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan
menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan
keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan
terpercaya.
Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam
Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan
sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis,
konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berjiwa Pancasila
taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar,
suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan
atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka
atau diskriminasi terhadap jenis kelamin,
orang cacat, sakit, miskin atau lemah.
Pasal 3
Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan,
memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul,
sadis, dan sensasional.
Pasal 4
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima
imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,
gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan
seseorang atau sesuatu pihak.
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil,
mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan
opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan
nama jelas penulisnya. Penyiaran karya
jurnalistik rekaulang dilengkapi dengan
keterangan, data tentang sumber rekayasa
yang ditampilkan.
Pasal 6
Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang
berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa
menguji kebenaran informasi, dan menerapkan
prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.
Pasal 8
Wartawan tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat
untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara
dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali
dalam peliputan yang bersifat investigative.
Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau
meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf,
dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek
berita.
Pasal 11
Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan
kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan
berita .
Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip
karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak
untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin
diketahui. Segala tanggung jawab akibat
penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar
belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the
record”.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik
Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan
terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik
Jurnalistik PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli
2008.
sumber:
wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
zainuddinjambi.wordpress.com
sumber:
wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
zainuddinjambi.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar