BAB I
Pendahuluan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pangan juga sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri 17.504 buah pulau. Dengan pulau sebanyak itu seharusnya Indonesia sudah bias mandiri dalam masalah pangan. Tetapi nyatanya Indonesia masih seringkali mengimpor pangan dari luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang
pangan, bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah
tangga, dalam jumlah yang cukup,mutu dan gizi yang layak, aman dikonsumsi,
merata serta terjangkau oleh setiap individu. Untuk menjamin keberlanjutannya,
GBHN 1999-2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan
bertumpu pada keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya
lokal/domestik, distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan
peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara
berkelanjutan. Peningkatan ketahanan pangan masyarakat masih menghadapi
berbagai masalah baik pada tingkat mikro maupun makro. Pada sisi mikro, upaya
pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama dengan masih besarnya
proporsi penduduk yang mengalami kerawanan pangan mendadak, karena bencana alam
dan musibah serta kerawanan pangan kronis karena kemiskinan. Sedangkan pada
sisi makro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama pada
peningkatan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pangan domestik dan peningkatan
kapasitas produksi pangan dalam era keterbukaan ekonomi dan perdagangan global.
Bab II
PEMABAHASAN
Pembangunan
ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti
meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam
mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat
yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha,
konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya
masyarakat. Program peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan
pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat
nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan
yang berasal daritanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas
karbohidrat, protein lemak dan vitamin serta mineral yang bermanfaat
bagipertumbuhan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan sebagai
terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di
semua daerah, mudahmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal
ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistemdistribusi
dan sub sistem konsumsi. Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah
kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Karena Indonesia
merupakan negara dengan
jumlah penduduk yang
banyak dan tingkat pertumbuhannya yang
tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan
pangan merupakan tantangan yang
harus mendapatkan prioritas
untuk kesejahteraan bangsa. Indonesia sebagai negara agraris dan maritim dengan sumberdaya
alam dan sosial budaya yang beragam,
harus dipandang sebagai
karunia Ilahi untuk
mewujudkan ketahanan pangan.
Upaya mewujudkan ketahanan pangan
nasional harus bertumpu
pada sumberdaya pangan lokal
yang mengandung keragaman antar daerah dan harus
dihindari sejauh mungkin ketergantungan
pada pemasukan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, maka seluruh
sektor harus berperan secara aktif
dan berkoordinasi secara rapi
dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Desa dan masyarakat
untuk meningkatkan strategi demi
mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Oleh karena
ketahanan pangan tercermin
pada ketersediaan pangan
secara nyata, maka harus
secara jelas dapat diketahui oleh masyarakat mengenai
penyediaan pangan. Penyediaan
pangan ini bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus
terus berkembang dari waktu
kewaktu. Untuk mewujudkan
penyediaan pangan tersebut, perlu
dilakukan pengembangan sistem
produksi, efisiensi sistem
usaha pangan, teknologi
produksi pangan, sarana
dan prasarana produksi pangan
dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Sejalan
dengan permasalahan, peluang dan paradigma baru pemantapan ketahanan pangan,
strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
1. Pengembangan kapasitas produksi pangan
nasional melalui rehabilitasi kemampuan, optimalisasi pemantapan dabn
pelestarian sumberday alam yaitu : lahan, air dan perairan.
2. Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi
masyarakat menuju terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga, serta perilaku sadar
gizi.
3. Pengembangan agribisnis pangan yang
berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan tersentralisasi dengan
pengertian sebagai berikut :
a. Berdaya saing tinggi, yang diupayakan
melalui peningkatan efisiensi dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi,
peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta penajaman orientasi pasar.
b. Berkerakyatan, yaitu memfasilitasi
peluang yang lebih besar bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam usaha
kecil dan menengah, dengan mendaya gunakan sumberdaya yang dimilikinya.
c. Berkelanjutan, diupayakan melalui
peningkatan dan pemeliharaan kapasitas sumberdaya alam, penerapan teknologi
ramah lingkungan dan pengembangansistem distribusikeuntungan yang adil.
d. Tersentralisasi, yang berarti keputusan
tentang hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya daerah untuk
meningkatkan ketahanan pangan berada ditangan masyarakat bersama Pemerintah
Daerah, dalam rangka mendorong pendayagunaan keunggulan sumberdaya daerah
sesuai referensi masyarakat di daerah yang bersangkutan.
4. Pengembangan dan peningkatan intensitas
jaringan kerjasama lintas pelaku, lintas wilayah dan lintas waktu dalam suatu
sistem koordinasi guna mensinergikan kebijakan, program dan kegiatan pemantapan
ketahanan pangan.
5. Peningkatan efektifitas dan kualitas
kinerja pemerintah dalam menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam
pemantapan ketahanan pangan.
Dalam
Upaya mewujudkan ketahanan pangan, peran dan partisipasi masyarakat khsususnya
kelembagaan tani, kelembagaan pedesaan lainnya, serta aparatur (Stakeholder
pembangunan ketahanan pangan) yang perlu mendapatkan perjhatian dari
pemerintah. Hal ini disebabkan karena maslaha pangan menjadi tanggungjawab
unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat lainnya. Untuk lebih menumbuhkan
motivasi dan mengoptimalkan partisipasi aparatur, lembaga swasta dan masyarakat
lainnya, perlu ada gerakan-gerakan yang mampu meningkatkan kinerja
lembaga-lembaga tersebut dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan sesuai dengan
perannya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Kepada para
pembaca, penulis memohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kekeliruan bagi
tulisan yang penulis buat ini. Karena penulis sendiri hanyalah manusia yang
bisa melakukan kesalahan. Kritik dan saran penulis harapkan dari pembaca
sekalian untuk menyempurnakan makalah ini. akhir kata semoga makalah yang
penulis buat ini dapat bermanfaat untuk pembaca.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar