BAB I
Pendahuluan
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya dan kewajibannya sebagi warga Negara Indonesia.
Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Dan pembahasan pada makalah ini saya akan membahas pasal 29 ayat 2.
BAB II
Pembahasan
Tentang agama dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama, bukan Negara yang tidak beragama. Namun dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia hanya memberikan jaminan kepada pemeluk agama untuk beribadah menurut agamanya masing-masing, namun tidak dijelaskan agama apa saja yang diakui di Indonesia sehingga masih banyak kasus perdebatan antar agama. Seperti halnya pembubaran yang diduga dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI) terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi dan kasus penyerangan oleh ormas-ormas tertentu terhadap jemaah Ahmadiyah yang sudah berkali-kali terjadi merupakan bukti nyata tidak adanya perlindungan terhadap warga yang ingin mendapatkan kebebasan dalam beragama. Dalam kasus tersebut Pemerintahan tidak berani bertindak benar sesuai dengan hukum yang berlaku, aparat hukum juga tidak bertindak tegas seperti halnya menyikapi para demonsatran yang sering aksi sampai bentrok seakan-akan takut terhadap ormas-ormas yang berlebel agama, yang diduga dibelakangnya dilindungi oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Ormas-ormas yang sering melakukan hal-hal tersebut seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) serta ormas-ormas yang tidak bertanggung jawab lainnya.
BAB III
Penutup
Demikianlah makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti. Dan saya berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Daftar pustaka
BAB I
Pendahuluan
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya dan kewajibannya sebagi warga Negara Indonesia.
Suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Dan pembahasan pada makalah ini saya akan membahas pasal 29 ayat 2.
BAB II
Pembahasan
Tentang agama dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama, bukan Negara yang tidak beragama. Namun dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia hanya memberikan jaminan kepada pemeluk agama untuk beribadah menurut agamanya masing-masing, namun tidak dijelaskan agama apa saja yang diakui di Indonesia sehingga masih banyak kasus perdebatan antar agama. Seperti halnya pembubaran yang diduga dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI) terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi dan kasus penyerangan oleh ormas-ormas tertentu terhadap jemaah Ahmadiyah yang sudah berkali-kali terjadi merupakan bukti nyata tidak adanya perlindungan terhadap warga yang ingin mendapatkan kebebasan dalam beragama. Dalam kasus tersebut Pemerintahan tidak berani bertindak benar sesuai dengan hukum yang berlaku, aparat hukum juga tidak bertindak tegas seperti halnya menyikapi para demonsatran yang sering aksi sampai bentrok seakan-akan takut terhadap ormas-ormas yang berlebel agama, yang diduga dibelakangnya dilindungi oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Ormas-ormas yang sering melakukan hal-hal tersebut seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) serta ormas-ormas yang tidak bertanggung jawab lainnya.
BAB III
Penutup
Demikianlah makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti. Dan saya berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
0 komentar:
Posting Komentar